“Diajukan
untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Pencemaran Lingkungan”
Disusun Oleh:
KELOMPOK 6
Rani Nurlistiyawati G1B014064
Syifa Waras Utami G1B014068
Hanifah Khulsum G1B014069
Rosiana Nurul H. G1B014070
Nur
Vianingsih G1B014071
Danu Tirtanadi G1B014082
KEMENTERIAN
RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN
KESEHATAN MASYARAKAT
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut Undang-undang Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah yang semakin penting untuk diselesaikan karena
menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan makhluk diseluruh dunia. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera
diatasi diantaranya pencemaran air tanah dan
sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, perubahan
iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan
sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah
pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar,
bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian
pencemaran lingkungan itu sendiri.